Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian.

Peraturan Organisasi (PO)

>> Kamis, April 16, 2009

GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA


Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1. Pengertian tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan Kongres.
2. Fungsi Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi. Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi organisasi.


Pasal 2
KEANGGOTAAN

1. Anggota Biasa :
a. Anggota Biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b. Anggota Biasa yang diterima ialah mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c. Anggota Biasa yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha Organisasi.
d. Pada Kondisi Cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus Pusat dapat mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa.
e. Anggota Biasa dapat pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari Cabang asal.
2. Anggota Luar Biasa :
a. Bekas Anggota Biasa otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b. Bekas Mahasiswa dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI kepada Badang Pengurus Cabang, dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c. Anggota Luar Biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang terdekat.
3. Anggota Kehormatan :
a. Ketentuan untuk menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia. Tokoh Nasional dan/atau tokoh Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b. Pengusulan Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam persidangan Pengurus Pusat dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4. Anggota Penyokong :
a. Anggota Penyokong GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b. Anggota Penyokong dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c. Apabila dalam tiga kali jadwal yang sudah ditentukan. Anggota Penyokong tidak memberikan bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang dapat membebaskan status keanggotaannya.

5. Daftar Anggota :
a. Daftar Anggota yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar Anggota, yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan/departemen dan fakultas) dan tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b. Apabila dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang untuk menghadiri Kongres.


Pasal 3
PENGURUS PUSAT

1. Pengurus Pusat Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a. Membentuk dan Melantik Panitia Nasional Kongres GMKI.
b. Menyampaikan waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota kepada Cabang – Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c. Menetapkan jumlah utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d. Memanggil Cabang untuk menghadiri Kongres. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e. Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f. Mempersiapkan Laporan Umum Pengurus Pusat.
g. Membuka Persidangan Kongres.
h. Memimpin Pemilihan Majelis Ketua berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan Kongres sebelumnya.
2. Anggota GMKI yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3. Serah Terima Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi.


Pasal 4
KONFERENSI CABANG

1. Konferensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2. Pelaksanaan Konperensi Cabang :
a. Badan Pengurus Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konferensi Cabang.
b. Jumlah peserta sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri. Dan jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c. Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
3. Pelaksanakaan Konferensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a. Konferensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui Pengurus Komisariat.
b. Badan Pengurus Cabang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang.
c. Konferensi Cabang berlangsung Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah komisariat. Dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah utusan komisariat.
d. Ketentuan tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat dalam Konferensi Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e. Pendaftaran bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
4. Perubahan masa kerja kepengurusan:
a. Perubahan masa kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi obyektif cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi cabang.
b. Keputusan pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah peserta konferensi cabang.
5. Persidangan Konferensi Cabang :
a. Badan Pengurus Cabang membuka Persidangan Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis Ketua.
b. Konferensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konferensi Cabang.
c. Unsur Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.
6. Konferensi Cabang berlangsung atas permintaan anggota/komisariat apabila :
a. Badan Pengurus Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi.
b. Badan Pengurus Cabang telah menimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Cabang.
7. Konferensi Cabang atas permintaan anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat


Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG

1. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan Konferensi Cabang.
2. Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang :
a. Badan Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
b. Naskah serah terima ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang Demisioner. Badan Pengurus Cabang terpilih,dan Pengurus Pusat sebagai saksi
c. Badan Pengurus Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3. Pergantian antar waktu Fungsionaris Badang Pengurus Cabang :
a. Pergantian antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan diri, kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada Pengurus Pusat.
b. Pergantian antar waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus Pusat.
c. Calon pengganti fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d. Usulan pergantian antar waktu harus disertai dengan data-data/kronologis yang terjadi sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e. Apabila Pengurus Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang.
4. Rangkap Jabatan :
a. Seluruh Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan didalam organisasi.
b. Penanggung jawab Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5. Masa Kerja Badan Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Konperensi Cabang.
6. Pengurus Pusat dapat menunjuk “CareTaker” Badan Pengurus Cabang apabila :
a. Kalender Konstitusi telah berakhir sedang Konferensi Cabang belum dilaksanakan.
b. Badan Pengurus Cabang menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, dan Keputusan Konferensi Cabang.
7. Badan Pengurus Cabang hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi ruang lingkup lokal Medan Pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.


Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG

1. Pembentukan Cabang harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi masyarakat disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2. Apabila ada kesediaan mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit didirikan Cabang GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota GMKI dari Cabang terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3. Pembentukan dan pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah setempat.


Pasal 7
KOMISARIAT

1. Dalam rangka memudahkan koordinasi terhadap anggota Badan Pengurus Cabang dapat membentuk Komisariat sebagai alat pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2. Pembentukan Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3. Pemberian nama Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4. Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5. Pengurus Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6. Pengurus Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
7. Persyaratan lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh Cabang yang bersangkutan.


Pasal 8
LAMBANG DAN MARS

1. Lambang yang dapat digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam jenis, bentuk, ukuran, gambar, bahan dan warna.
2. Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari :
a. Upacara resmi bersifat umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan hari-hari nasional lainnya.
b. Upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri oleh GMKI
3. Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu :
a. Upacara Dies Natalis
b. Upacara Pembukaan dan/atau Penutupan Program GMKI.
c. Upacara Pelantikan atau Serah Terima.
4. Kedudukan lambang organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi harus setara dengan kedudukan lambang organisasi lain yang sederajat.
5. Bendera organisasi ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6. Panji organisasi ditempatkan didepan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera nasional.
7. Pada waktu menyanyikan Mars GMKI semua hadirin diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna.


Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER

1. Mekanisme Protokoler digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2. Tata urutan upacara resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai berikut :
a. Kebaktian
b. Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c. Upacara organisasi yang terdiri dari :
- Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
- Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d. Sambutan-sambutan
e. Penutup.
3. Tata urutan upaca resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut :
a. Kebaktian
b. Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c. Upacra organisasi yang terdiri dari :
- Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
- Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d. Acara khusus Organisasi.
e. Pidato
f. Sambutan-sambutan
g. Penutup
4. Upacara resmi organisasi diawali dengan prosesi.


Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI

1. Pengurus Pusat mewakili organissi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang mengundang GMKI.
2. Mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain setinggi-tingginya setaraf daerah propinsi yang mengundang GMKI, adalah Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat diwilayah.

3. Bila dalan suatu daerah propinsi atau daerah kabupaten/kotamadya terdapat lebih dari satu Cabang GMKI maka semua Cabang di Daerah tersebut mempunyai status dan hak yang sama untuk mewakili organisasi dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.


Pasal 11
P E N U T U P

Hal – Hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan Keputusan Badan Pengurus Cabang.

0 komentar:

Komentar Terbaru

Admin Status Online

Novriadi Sitompul Michael Silaban

Opini Tokoh

Peristiwa

Buku Tamu


ShoutMix chat widget

Member